Infografis Dana Desa: Bentuk Transparansi Pendapatan dan Pengeluaran Pemerintah Desa

Candisari, Bansari (13/08) - Dana desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan diguakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui musrenbang desa. 

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, dan alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota. Hal ini yang membuat setiap daerahnya memiliki perbedaan berdasarkan dari kedua poin di atas. Mahasiswa KKN di Desa Candisari melakukan infografis mengenai perubahan APBDesa di Balai Desa. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana transparansi keuangan mengenai pendapatan dan pengeluaran yang digunakan oleh pemerintah Desa Candisari kepada masyarakat desa.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat